PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang menyediakan jasa ekspedisi dapat dikenalan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan objek PPh Pasal 21.
“Untuk jasa ekspedisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikenakan PPh Pasal 21,” kata DJP ketika menjawab pertanyaan wajib pajak melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Ketentuan teknis mengenai PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
