TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Luar Negeri Kena Pajak? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan  wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perkembangan digitalisasi membuka peluang dan kemungkinan bagi wajib pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dari luar negeri. Melihat perkembangan ini, Indonesia telah melakukan kerja sama dengan puluhan mitra dalam menghindari pengenaan pajak berganda.

Tetapi, walau telah bekerja sama yurisdiksi mitra terkait tax treaty, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri tetap perlu melaporkannya.

Kemenkeu menerangkan,  dalam akun media sosial Instagramnya @kemenkeuri "Kalau sudah dipotong pajak di luar negeri akan dikenakan pajak lagi di Indonesia? Sebenarnya nggak perlu khawatir dalam perpajakan internasional (karena) terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,"

Harta dari luar negeri ini bisa berbentuk royalti, dividen, dan lain-lain. Sekarang dalam catatan DJP ada 70 negara/yurisdiksi mitra P3B dengan Indonesia.

Kemudian, dalam penjelasan DJP, terdapat 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi dalam mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara nya setara.

Tax Treaty membutuhkan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) yang dilakukan Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP lewat Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B pada batas waktu pelaksanaan MAP.

Selanjutnya, Dirjen Pajak bisa bertukar informasi tentang hal-hal berhubungan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B mengikuti ketentuan P3B yang berlaku.

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak bisa meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang akan ditukarkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)