PajakOnline.com—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah menawarkan lima insentif fiskal investor mengembangkan sektor minyak dan gas (migas) nasional.
“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu migas atau terkait aspek keekonomian pengembangan migas. Mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia pun tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja dengan bernegosiasi langsung dengan pemerintah,” kata Arifin, dikutip Kamis (16/5/2024).
Sebanyak 5 fasilitas fiskal sebagai berikut;
1. Pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Insentif yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
3. Fasilitas pengembangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
4. Sesuai komitmen Net Zero Emission (NZE) pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai Carbon Capture Storage/Carbon Capture, Utilization, and Storage CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
5. Pengembangan CCS/CCUS yang termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
