PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak akan kembali menambah jumlah pelaku usaha atau perusahaan yang akan menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas produk platform digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan ada ada tambahan 9 perusahaan yang akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah nantinya secara resmi ditunjuk. Namun, Suryo belum menyebutkan nama-nama perusahan PMSE tersebut.
"Insya Allah ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," kata Suryo Utomo dalam keterangan yang kami kutip dari Youtube Kemenkeu pada hari ini Kamis (24/9/2020)
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Dirjen Pajak telah menujuk 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.
Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.
