PajakOnline.com—Induk BUMN Survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bersama tujuh BUMN telah menandatangani Memorandum of Understanding Dekarbonisasi di kalangan BUMN. Tujuh BUMN lain tersebut adalah Pertamina, PLN, Pupuk Indonesia, PTPN, Semen Indonesia, Perhutani, dan MIND ID. Jadi, sebanyak 8 BUMN mendukung penuh penerapan pajak karbon di Indonesia.
Pajak Karbon merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global.
“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” kata Direktur Utama BKI Rudiyanto, Rabu (22/7/2022) dalam keterangannya dikutip hari ini.
Pelaksanaan pajak karbon adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.
