PajakOnline | Indonesia mulai menapaki jalur baru dalam upayanya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui rencana penerapan pajak karbon. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencapai target Net-Zero Carbon pada tahun 2060.
Pajak karbon diperkirakan akan menjadi instrumen utama dalam peralihan menuju ekonomi hijau, di mana sektor industri diharapkan bertransformasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas industri dan energi. Konsep ini bertujuan untuk memberi insentif bagi perusahaan untuk beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang menjadi penyumbang utama emisi karbon.
Indonesia, sebagai negara dengan salah satu tingkat emisi karbon terbesar di Asia Tenggara, mulai mengambil langkah strategis untuk memperkenalkan kebijakan ini setelah disepakatinya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun 2021.
Dalam undang-undang ini, pajak karbon menjadi salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan dalam periode 2025 dan seterusnya.
Tujuan Pajak Karbon
Penerapan pajak karbon ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030 dengan kontribusi dari sektor-sektor industri, energi, dan transportasi.
Ketua Umum Pandu Tani Indonesia (Patani) Sarjan Tahir mengatakan, pajak karbon akan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara yang dapat dialokasikan untuk pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan.
"Selain mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan, pajak karbon juga akan mendorong sektor industri untuk berinovasi dalam mengurangi jejak karbon mereka," kata Sarjan Tahir.
Sektor yang paling terpengaruh oleh pajak karbon ini adalah energi, terutama yang berbasis bahan bakar fosil seperti batu bara dan minyak bumi.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia masih sangat bergantung pada batu bara sebagai sumber energi, yang menyumbang hampir 60% dari total kebutuhan energi nasional.
Sektor industri manufaktur juga diprediksi akan terpengaruh, terutama yang menggunakan proses produksi yang intensif dalam emisi karbon. Ini termasuk industri semen, baja, dan petrokimia, yang selama ini menjadi kontributor utama emisi.
