PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan pajak di Jakarta. Salah satunya membebaskan pajak reklame di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran, ataupun ruko.
"Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," kata Gubernur Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan beban pajak lainnya, seperti membebaskan PBB 100% untuk sekolah swasta yayasan, diskon BPHTB rumah pertama hingga 75%, serta pengurangan 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.
