TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Sampai 2029

Redaksi PajakOnline · 5 Des 2025, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan batas waktu atas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Wajib Pajak orang pribadi. Kini, batas waktunya sampai tahun 2029. Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sepanjang memenuhi syarat.

Perubahan kebijakan tersebut memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini diharapkan memperkuat arus kas, meningkatkan daya saing, dan memperluas ruang pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pelaku UMKM sebelumnya hanya dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu, yang masa berlaku seharusnya berakhir pada 2024.

“Perpanjangan waktu yang diberikan bagi PPh final setengah persen bagi Wajib Pajak orang pribadi sudah berakhir 2024 akan diberikan seterusnya sampai tahun 2029,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (19/11/2025).

Bimo mengungkapkan DJP mengusulkan perubahan atas Pasal 59 Bab 10 untuk menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang atau PT orang pribadi.

Ia memastikan bahwa proses perubahan regulasi telah mencapai tahap lanjut. “Progresnya dapat kami laporkan sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada tanggal 22-24 Oktober 2025. Sekarang sudah di Sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP (Peraturan Pemerintah) kepada presiden,” ungkapnya.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Saat ini, terdapat 542 ribu Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari insentif ini berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan kepastian regulasi dan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memperoleh ruang usaha yang lebih stabil dan meningkatkan peran mereka sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia.

Omzet UMKM Di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Sesuai perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM tersebut. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.