PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini direncanakan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025 guna mendukung keberlangsungan usaha sektor UMKM.
Kebijakan insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi UMKM pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, masa berlaku insentif pajak UMKM seharusnya berakhir pada 2025, seiring berakhirnya jangka waktu pemanfaatan insentif yang telah dimulai sejak 2018.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, selama proses penyusunan aturan teknis perpanjangan insentif, pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun ini.
"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," kata Febrio.
Febrio menegaskan relaksasi tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas bisnis UMKM serta memastikan roda usaha tetap berputar secara optimal. "Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengungkapkan telah menjalin kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kelanjutan pemberlakuan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM.

