TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ability to Pay dalam Pemajakan, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 17 Jan 2022, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ability to pay menjadi suatu prinsip pemungutan pajak. Prinsip ini menjelaskan pajak harus dipungut secara adil dengan memastikan beban yang ditanggung harus menggambarkan kemampuan ekonomi wajib pajak untuk menanggung beban tersebut dibandingkan dengan wajib pajak lain.

Prinsip ability to pay digunakan menjadi landasan argumen penerapan tarif pajak progresif, pengenaan pajak modal juga terhadap berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas menurut IBFD International tax Glossary.

Prinsip ability to pay juga menekankan agar pembebanan pajak untuk wajib pajak berdasarkan kepada kemampuan masing-masing.

Dengan prinsip ini, pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada pihak yang mempunyai kemampuan untuk membayar selaras dengan horizontal dan vertical equity.

Sebuah pemajakan bisa dikatakan adil secara horizontal jika jumlah beban pajak yang ditanggung sama besar pada setiap wajib pajak yang mempunyai besar penghasilan dan tanggungan yang sama, terlepas dari jenis penghasilan yang didapatkan (equal treatments for the equals).

Sedangkan, suatu pemajakan bisa dikatakan adil secara vertikal jika setiap wajib pajak dengan kemampuan membayar yang berbeda menanggung beban pemajakan yang berbeda, yang setara dengan perbedaannya (unequal treatment for the unequals) (H.Zee, 2005).

Mansury (1992) berpendapat bahwa prinsip ability to pay akan mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembiayaan pemerintah.

Cara untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar berbentuk pendapatan bersih, properti atau kekayaan, pengeluaran, atau kombinasi dari dua atau ketiga indeks itu.

Singkatnya, prinsip ability to pay menganjurkan pemerintah ketika memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk membayar pajak. Jika diperhatikan, prinsip ini asalnya dari asas pemungutan pajak Adam Smith yang pertama.

Adam Smith menyatakan 4 asas pemungutan pajak yang disebut The Four Maxims. Prinsip pertama adalah equality artinya pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)