PajakOnline.com—Ability to pay menjadi suatu prinsip pemungutan pajak. Prinsip ini menjelaskan pajak harus dipungut secara adil dengan memastikan beban yang ditanggung harus menggambarkan kemampuan ekonomi wajib pajak untuk menanggung beban tersebut dibandingkan dengan wajib pajak lain.
Prinsip ability to pay digunakan menjadi landasan argumen penerapan tarif pajak progresif, pengenaan pajak modal juga terhadap berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas menurut IBFD International tax Glossary.
Prinsip ability to pay juga menekankan agar pembebanan pajak untuk wajib pajak berdasarkan kepada kemampuan masing-masing.
Dengan prinsip ini, pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada pihak yang mempunyai kemampuan untuk membayar selaras dengan horizontal dan vertical equity.
Sebuah pemajakan bisa dikatakan adil secara horizontal jika jumlah beban pajak yang ditanggung sama besar pada setiap wajib pajak yang mempunyai besar penghasilan dan tanggungan yang sama, terlepas dari jenis penghasilan yang didapatkan (equal treatments for the equals).
