PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan perihal batas waktu pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa Maret 2022.
Sebab, akhir bulan ini (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin—Jumat (2—6/5/2022) merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
“Dalam hal pembayaran pajak. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.
