PajakOnline.com—LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan atau rekomendasi.
Sebelum memberikan simpulan dan usulan rekomendasi dalam LHP2DK, Account Representative (AR) pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data atau keterangan yang dimiliki yang diperolehnya.
Pelaksanaan penelitian dan analisis didasari dengan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional sebagai sarana menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut. Dalam penelitian dan analisis itu dilaksanakan dengan membandingkan 3 unsur;
Dalam 3 unsur yang dimaksud ini; Pertama, data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti/dokumen pendukungnya. Ketiga, kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan wajib pajak.
Mengikuti dengan penelitian dan analisis yang sudah dilakukan, AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan membuat simpulan. Dari simpulan yang didapatkan, Kepala KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.
