TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Cabang Bisa Pindah Domisili, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP jika tempat tinggal atau tempat kedudukannya berpindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain. Namun, sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat.

"Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar," kutipan Pasal 17 ayat (5) PER/04/PJ/2020 tersebut.

Dengan begitu, ketentuan soal pemindahan tempat wajib pajak terdaftar oleh kepala
KPP tidak berlaku untuk wajib pajak cabang.

Namun, wajib pajak cabang dapat pindah domisili dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut;

Pertama, mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama. Kedua, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan, baik penghapusan atau pendaftaran NPWP, terdapat dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak cabang.

Pertama, wajib pajak cabang memerlukan surat pernyataan di atas meterai untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Surat pernyataan tersebut berisi keterangan mengenai telah berpindahnya tempat kegiatan usaha wajib pajak cabang ke wilayah kerja KPP lain. Selain itu, surat pernyataan tersebut juga harus dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Kedua, wajib pajak memerlukan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP baru. Dokumen tersebut berupa fotokopi NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas pimpinan atau penanggung jawab cabang.

Jika pimpinan cabang adalah warga negara Indonesia (WNI), wajib pajak hanya perlu melampirkan fotokopi NPWP pimpinan. Namun, jika pimpinan cabang adalah warga negara asing (WNA) maka perlu melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP. Fotokopi NPWP hanya dilampirkan dalam hal WNA tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Kemudian, diatur pula atas pendaftaran NPWP cabang ke KPP baru baru tidak perlu menunggu sampai permohonan penghapusan NPWP selesai, wajib pajak cabang dapat langsung melakukan pendaftaran NPWP baru bersamaan dengan proses dihapuskannya NPWP yang lama.