PajakOnline.com—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, para pelaku kejahatan pertanahan ini telah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
“Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,41 triliun,” kata AHY dalam konferensi pers, dikutip melalui Youtube Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah menjadi penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
