TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akuisisi Usaha Kena Pajak, Berikut Ini Uraiannya

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia bisnis tentu sudah tak asing lagi dengan istilah akuisisi. Akuisisi sendiri merupakan penggabungan usaha di mana suatu perusahaan memperoleh kendali atas operasi perusahaan lain yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu dan mengeluarkan saham atau mengakui kewajiban.

Di masa pandemi saat ini, akuisisi menjadi kemungkinan besar yang akan digunakan oleh suatu perusahaan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kebangkrutan pada suatu perusahaan sebab akuisisi juga mempunyai keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan.

Berikut manfaat yang akan didapatkan bagi perusahaan yang mengakuisisi:

1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini
dibanding melakukan pertumbuhan sendiri secara internal.
2. Perusahaan dapat masuk dalam pasar baru yang selama ini belum dapat ditembus.

Bagi perusahaan yang diakuisisi:
1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini
dibanding melakukan pertumbuhan sendiri secara internal.
2. Peningkatan bantuan manajerial untuk mengelola aset badan usaha.

Kemudian, akuisisi dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

1. Akuisisi Aset
Pembelian aktiva suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghindari perusahaan dari kemungkinan mempunyai pemegang saham minoritas.

2. Akuisisi Saham
Bentuk penggabungan usaha di mana terjadi pembelian saham suatu perusahaan secara tunai ataupun menggantinya dengan jenis sekuritas lainnya.

3. Konsolidasi
Kondisi di mana dua perusahaan atau lebih bergabung untuk menghasilkan suatu nama perusahaan baru.

Perusahaan yang melakukan akuisisi akan dikenakan pajak. Berikut jenis pajak yang dikenakan pada akuisisi usaha:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh atas badan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1d yang merupakan objek pajak
badan.
- PPh final atas penghasilan tanah dan bangunan berdasarkan PP 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 1a ayat 2d yaitu pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan ialah PKP maka kegiatan yang berhubungan dengan peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha bukan merupakan objek pajak PPN.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2000 Pasal 5 yaitu pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan akan terutang BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak. (Atania Salsabila)