TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Merger adalah sebuah proses bersatunya dua perusahaan melalui ketentuan perusahaan yang satu kehilangan nama dan kekayaannya, sedangkan yang lainnya tetap berjalan dengan nama yang dimilikinya. Terdapat macam-macam jenis merger, sebagai berikut;

1. Merger Horizontal, yaitu merger yang bentuknya penggabungan dua perusahaan atau lebih yang dimiliki bidang sejenis, dari dalam pangsa pasar, produk atau jasa yang ditawarkan, sampai proses pengelolaan manajemen perusahaan.

2. Merger Vertikal, yaitu sebuah penggabungan beberapa perusahaan lewat pembagian tugas yang berbeda. Pada kerja sama perusahaan ini, terdapat satu perusahaan yang tugasnya menjadi pemasok sementara perusahaan lainnya menjadi memantau tahap produksi.

3. Merger Kon-generik, yaitu sebuah perpaduan antara merger vertikal dan merger horizontal. Pada hal ini relasi antar perusahaan tidak menjadi pemasok atau produsen.

4. Merger Konglomerat, pada jenis yang satu ini menjadi penggabungan antara beberapa usaha yang tidak berhubungan langsung. Dalam hal ini merger sebagai membangun sebuah perusahaan besar yang mempunyai jenis usaha yang beragam.

Akuisisi

Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan sebuah perusahaan atau aset. Dilakukan sebagai upaya pengembangan unit perusahaan lebih cepat tanpa harus membangunnya dari awal. Beberapa tujuan dengan dilakukannya akuisisi yaitu di antaranya:

1. Menambah Sinergi Perusahaan
Secara umum akuisisi dilakukan perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai sebuah perusahaan oleh perusahaan yang mengakuisisi.

2. Memperluas Pasar
Ketika akuisisi dilakukan, perusahaan yang diakuisisi dapat merambah pasar yang ada pada perusahaan yang mengakuisisi.

3. Terlindunginya Pasar Dalam Sebuah Bisnis

Saat terjadi persaingan yang ketat, melakukan akuisisi pesaing perusahaan menjadi keputusan yang baik dalam mengamankan pasar.

4. Memberikan Kekuatan Pada Bisnis

Lewat diambil alihnya perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama, untuk semakin memperkuat perusahaan inti.

Konsolidasi 

Merupakan proses meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang baru lewat dibubarkannya perusahaan awal. Dalam pembubaran ini tidak melibatkan proses likuidasi. Tujuan dilakukannya konsolidasi, di antaranya yakni;

1. Skala Perusahaan, umumnya, merger akuisisi dan konsolidasi bertujuan untuk memperbesar skala perusahaan. Pastinya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan yang bergabung.

2. Berkurangnya Risiko Persaingan, dengan adanya peleburan dua perusahaan menjadi satu risiko persaingan bisnis juga ikut berkurang.

3. Meningkatnya Efisiensi, Kinerja dua perusahaan yang bersatu menjadi satu perusahaan akan lebih efisien daripada dijalankan dengan dua perusahaan berbeda walaupun dengan tujuan yang sama (Ridho Rizqullah Zulkarnain)