TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Alamat Wajib Pajak di NPWP Salah Bisa Dikoreksi, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 12 Sep 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengoreksi kesalahan data atau memperbaiki data perpajakan yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Data yang bisa diubah termasuk alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan. Perubahan data ini bisa menjadi solusi apabila wajib pajak menemukan adanya 'salah cetak' data pada kartu NPWP miliknya.

"Untuk kondisi tersebut, dapat mengajukan permohonan perubahan data," jelas
@kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter, dikutip hari ini.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di atas merespons keluhan seorang netizen yang mengaku menemukan kesalahan cetak pada kartu NPWP-nya.

Wajib pajak tersebut menyampaikan kalau dirinya baru saja membuat NPWP secara online. Namun, alamat domisili justru tidak ter-input.

"Bikin NPWP online, penulisan alamat 'BLOK. TIDAK ADA. NO. TIDAK ADA', eh malah muncul di kartunya seperti itu. Kalau sudah begini bisa diperbaiki enggak?" tanya netizen.

Permohonan perubahan data bisa diajukan lewat Kring Pajak dan live chat di pajak.go.id. Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu juga disiapkan sejumlah dokumen termasuk NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email domisili atau alamat tempat tinggal, nomor
ponsel, serta alamat email.

Selain itu, wajib pajak juga perlu mengisi formulir permohonan perubahan data yang bisa diunduh di laman pajak.go.id. Kemudian, masih ada dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan perubahan data seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan online yang disediakan DJP juga memfasilitasi aktivasi kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).