TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsekuensi Tidak Punya NPWP

Redaksi PajakOnline · 27 Nov 2023, 08.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak berkaitan dengan administrasi perpajakan.

NPWP memiliki 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Barang siapa yang tidak memiliki NPWP, maka bisa dikenakan denda yang cukup berat. Kelompok ini akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.

"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis aturan tersebut.

Untuk individu, tidak memiliki NPWP juga akan menyusahkan. Pasalnya, anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di bank. NPWP menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Kalau tidak mencantumkan, pengajukan Anda akan ditolak.

Dan Anda juga akan sulit ketika ingin membeli kendaraan, baik motor ataupun mobil. Tidak memiliki NPWP juga akan membuat Anda sulit berinvestasi di pasar saham. (Wiasti Meurani)