PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak berkaitan dengan administrasi perpajakan.
NPWP memiliki 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Barang siapa yang tidak memiliki NPWP, maka bisa dikenakan denda yang cukup berat. Kelompok ini akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis aturan tersebut.
