PajakOnline.com—Anda punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP dan penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan di atas PTKP) yang tidak membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selanjutnya, pada pasal 2b disebutkan, wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Perhitungannya dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.
Selain sanksi denda, terdapat risiko sanksi pidana bila punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.
Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Menurut pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir berlaku adalah PMK No 18/PMK.03/2021, wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Siapakah yang dimaksud wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Dalam Permenkeu dijelaskan, mereka adalah wajib pajak yang diketegorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besaran PTKP ini sering mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut tak serta merta dilakukan setiap tahunnya. Besaran PTKP yang terbaru saat ini mengacu UU HPP.
Berikut ini besaran PTKP 2016:
1. Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin.
3. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.
