TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta PPS Bisa Pilih Investasi Paling Untung: SBN atau Sektor Riil?

Redaksi PajakOnline · 4 Mar 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat memilih dan mengalihkan investasi dana program tersebut sesuai opsi paling menguntungkan. Mereka dapat memilih penempatan di surat utang negara atau di sektor riil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan investasi dana peserta PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya agar memperoleh tarif pajak terendah dalam PPS.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan dua instrumen surat berharga negara (SBN) sebagai pilihan investasi PPS, yakni SBN denominasi rupiah senilai Rp46,35 miliar dan SBN denominasi dolar Amerika Serikat senilai USD650.000 atau Rp9,34 miliar.
Pemerintah akan menerbitkan lagi berbagai instrumen SBN maupun sukuk untuk menjadi pilihan para peserta PPS.

Selain itu, terdapat pula pilihan untuk menginvestasikan dana PPS di 332 sektor usaha. Pemerintah telah menetapkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

Menurut Neil, peserta PPS bukan hanya dapat memilih kedua pilihan itu sebagai instrumen investasi, tetapi juga bisa mengalihkan investasinya ke opsi lain.
Sehingga, jika peserta PPS pertama kali memilih SBN untuk investasi, dia kemudian dapat memindahkan seluruh atau sebagian investasinya ke sektor riil.

"Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya, sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam," kata Neil kepada PajakOnline.com

Perpindahan investasi ke bentuk lain dapat berjalan setelah pelaksanaan minimal 2 tahun di suatu instrumen. Peserta dapat memindahkan investasi paling banyak dua kali selama pelaksanaan PPS, dengan ketentuan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender.

Investasi oleh peserta PPS terikat ketentuan holding period selama 5 tahun sejak pelaksanaan awal. Perpindahan investasi ke instrumen lain menangguhkan holding period tersebut.

Opsi perpindahan investasi ke bentuk lain memberikan ruang bagi peserta PPS untuk memaksimalkan imbal hasil dari investasinya sembari memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, keikutsertaan dalam PPS menurutnya dapat turut mendorong kinerja ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. "Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan," kata Neil.