PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor telah rampung. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, akrab disapa Zulhas mengatakan, aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tersebut tercantum dalam Permendag No.7/2024.
“Jadi dari Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 7, sudah berlaku (terhitung hari ini),” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Selasa (30/4/2024). Dengan diberlakukannya Permendag No.7/2024, maka terdapat sejumlah perubahan, di antaranya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024.
Pengaturan barang kiriman PMI akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terhadap barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean USD500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau USD1.500 untuk PMI yang tercatat.
Namun demikian, Zulhas menyebut barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7% jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud.
