TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Terbaru Kebijakan Impor Berlaku Mulai Hari Ini

Redaksi PajakOnline · 30 Apr 2024, 13.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor telah rampung. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, akrab disapa Zulhas mengatakan, aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tersebut tercantum dalam Permendag No.7/2024.

“Jadi dari Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 7, sudah berlaku (terhitung hari ini),” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Selasa (30/4/2024). Dengan diberlakukannya Permendag No.7/2024, maka terdapat sejumlah perubahan, di antaranya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024.

Pengaturan barang kiriman PMI akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terhadap barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean USD500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau USD1.500 untuk PMI yang tercatat.

Namun demikian, Zulhas menyebut barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7% jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud.

“USD1.500 kayak apa aja (jenis barangnya)? Itu urusan Bea Cukai, bukan di Permendag,” katanya. Melalui aturan ini, pemerintah juga menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Namun, pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti handphone dan komputer.

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang bawaan penumpang di antaranya alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang, tas 2 pcs per penumpang, hingga barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang.

“Saudara mau beli sepatu, kemarin (dibatasi) dua sekarang mau dua, mau tiga asalkan bayar pajak, itu udah kembali sesuai Permendag No.25/2022,” katanya.

Zulhas mengatakan dengan Permendag No.7/2024, tidak ada lagi hambatan dalam melaksanakan impor barang kiriman PMI maupun impor bahan baku industri.