PajakOnline.com—Pemerintah merevisi ketentuan mengenai impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, pemerintah menambahkan jenis komoditas yang dikenakan tarif most favored nation (MFN) terhadap 8 barang impor atau komoditas kiriman lewat e-commerce mulai 17 Oktober 2023.
Kedelapan komoditas barang kiriman e-commerce tersebut yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny mengungkapkan, alasan sepeda dan jam tangan ditambahkan menjadi komoditas yang dikenakan MFN adalah karena berdasarkan statistik dua barang tersebut merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya cukup tinggi.
Sementara, untuk besi dan baja dikenakan MFN untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman.
Aturan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.
