PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, terdapat berbagai macam atau jenis surat yang berkaitan dengan pajak daerah, yaitu:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk dapat melaporkan data subjek serta objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), merupakan sebuah bukti yang terkait dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh kepala daerah.
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu surat yang digunakan untuk dapat memberitahukan terkait besaran PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), yaitu surat ketetapan pajak yang dapat menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.
