PajakOnline.com—Sesuai Pasal 5 UU HKPD, pajak daerah dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Terdapat 3 dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Ketiganya adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Dalam PP 35/2023, SKPD merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Terdapat beberapa macam SKPD, ada SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), SKPD Nihil (SKPDN), dan SKPD Lebih Bayar (SKPDLB).
Selanjutnya, SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. SKPD dan SPPT merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan pada penetapan kepala daerah.
Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP). Untuk jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.
Kemudian, jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah, ada pula pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), opsen PKB, dan opsen BBNKB. Maka, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
