TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Jenis Surat dalam Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam melakukan pemungutan pajak daerah, pastinya terdapat aktivitas administrasi perpajakan, yang berhubungan dengan surat-surat yang dikeluarkan atau diajukan wajib pajak ketika menjalankan hak dan kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak, atau dari pihak pemerintah daerah selaku pihak yang memungut dan mengelola pajak daerah.

Dalam pajak daerah, ada beberapa jenis surat yang ada hubungannya dengan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan pajak daerah, sebagai berikut;

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Jenis surat ini dipakai Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, juga kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan Daerah.

2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Jenis surat ini digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengikuti ketentuan Undang-Undang perpajakan Daerah.

3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
Jenis surat ini sebagai bukti mengenai pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di mana telah ditunjuk oleh Kepala Daerah.

4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Jenis surat ini menjadi surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat yang digunakan untuk dapat memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Surat ketetapan pajak yang bisa menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih perlu dibayarkan.

7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
Surat ketetapan pajak yang bisa menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan.

8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Sebagai surat ketetapan pajak untuk menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
Jenis surat ini merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan jumlah dari kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

10. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Surat yang dipakai dalam melakukan tagihan pajak atau sanksi administratif berupa bunga ataupun denda.

11. Surat Teguran
Surat yang diterbitkan oleh Pejabat menjadi teguran yang diberikan kepada Wajib Pajak agar dapat melunasi utang pajaknya.

12. Surat Paksa
Surat perintah untuk membayarkan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

13. Surat Keputusan Pembetulan
Sebagai surat keputusan dalam membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu mengikuti Undang-Undang terkait perpajakan daerah yang ada dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.

14. Surat Keputusan Keberatan
Yaitu surat keputusan yang berisi informasi atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)