TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Anggaran Negara Hadapi Pandemi Tahun Depan Rp150 Triliun, Cek Buat Apa Aja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana penanganan pandemi Covid-19 tahun depan sebesar Rp150 triliun. Besar dana tersebut tidak jauh berbeda dari tahun ini Rp170 triliun.

“Ingin tahu berapa anggaran negara menghadapi Covid-19 tahun 2022 dan untuk apa saja? Pertama vaksinasi Rp58,1 triliun,” tulis Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang kami kutip dari akun Instagram (IG) nya hari ini.

Sri Mulyani melanjutkan penjelasannya; untuk perawatan Rp32,33 triliun, tes dan lacak Rp6,68 triliun, insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp16,83 triliun, serta insentif perpajakan dalam hal ini bebas pajak pertambahan nilai dan bea masuk untuk sektor kesehatan Rp20,85 triliun.

Kemudian, biaya operasi kesehatan vaksinasi atau alat pelindung diri Rp3,3 triliun. Sarana dan prasarana alat kesehatan Rp1,60 triliun. Alokasi selanjutnya untuk penanganan kesehatan lainnya di daerah Rp14,86 triliun. Satuan tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rp0,86 triliun. Terakhir, penelitian dan komunikasi Rp1,17 triliun.

Total kebutuhan dana tersebut berasal dari penerimaan pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pinjaman.

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman pandemi dan memulihkan ekonomi. Di sisi lain, APBN harus dijaga bersama agar tetap sehat dan kuat dalam menghadapi tantangan yang luar biasa akibat pandemi ini.