TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Respons Kebijakan Masa Pandemi, Fokus Menyelamatkan Rakyat

Redaksi PajakOnline · 25 Okt 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia sejak awal merespons pandemi dengan berbagai kebijakan yang fokus kepada menyelamatkan rakyat dari ancaman di bidang kesehatan dan memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama yang paling rentan.

“Kebijakan fiskal benar-benar dirancang agar kita bisa memanfaatkan situasi luar biasa ini dengan kebijakan yang juga extraordinary. Pada saat yang sama, kami juga sangat menyadari bahwa ini tidak dapat dilanjutkan dan itulah mengapa kami juga harus memikirkan dalam jangka menengah bagaimana kami akan keluar dari situasi yang luar biasa ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara virtual dalam The 28th APEC Finance Ministers’ Meeting belum lama ini atau Jumat (22/10/2021).

APBN dirancang untuk fokus pada dukungan kesehatan dan penguatan perlindungan masyarakat dengan tetap responsif, fleksibel dan antisipatif menghadapi risiko ketidakpastian.

“Kebijakan kami fokus pada kesehatan, termasuk vaksinasi. Saat ini, kami menargetkan 208 juta populasi kami untuk divaksinasi dan kami telah mencapai 173 juta. Akses vaksin dan kecepatan vaksinasi akan menjadi sangat penting,” kata Menkeu.

Ekspansi fiskal fokus pada jaring pengaman sosial, yang tidak hanya memberikan dukungan sosial biasa, tetapi juga yang berpotensi menciptakan ketimpangan. APBN terus bekerja keras untuk menjaga kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.

“Dukungan dalam hal subsidi listrik, serta koneksi internet sangat penting di masa pandemi ini,” ujar Menkeu.

Serangkaian kebijakan fiskal di masa pandemi yang dilakukan Indonesia meliputi extraordinary dan reopening policy (2020), recovery dan reform policy (2021 dan 2022), serta fiscal consolidation policy (2023). Pemerintah optimis konsolidasi fiskal secara bertahap disertai reformasi fiskal dapat dilakukan sesuai rencana sehingga defisit akan kembali ke maksimal 3 persen PDB di 2023.

“Ekspansi fiskal kami yang luar biasa hanya 3 tahun. Harapannya pada saat itu, kami akan dapat mengkonsolidasikan fiskal dan kembali normal dengan kebijakan kehati-hatian fiskal,” kata Menkeu Sri Mulyani.