PajakOnline.com—Anggota bursa diwajibkan melakukan pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Hal tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Anggota bursa adalah perantara pedagang efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
"Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi anggota bursa," demikian kutipan Lampiran Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Selama ini, penyelenggara bursa efek menjadi pihak yang berkewajiban memotong PPh final. Tarif PPh final yang berlaku adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri, terdapat tambahan PPh final sebesar 0,5%.
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak yang dipungut setiap bulan melalui bank persepsi atau kantor pos memakai surat setoran pajak (SSP). Berdasarkan KMK 282/1997, PPh final harus disetorkan oleh penyelenggara bursa efek paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
