TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Anggota Bursa Wajib Potong PPh Final Penjualan Saham

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Anggota bursa diwajibkan melakukan pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Hal tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Anggota bursa adalah perantara pedagang efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.

"Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi anggota bursa," demikian kutipan Lampiran Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Selama ini, penyelenggara bursa efek menjadi pihak yang berkewajiban memotong PPh final. Tarif PPh final yang berlaku adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri, terdapat tambahan PPh final sebesar 0,5%.

Penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak yang dipungut setiap bulan melalui bank persepsi atau kantor pos memakai surat setoran pajak (SSP). Berdasarkan KMK 282/1997, PPh final harus disetorkan oleh penyelenggara bursa efek paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Penyelenggara bursa efek juga harus menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh harus disampaikan ke KPP paling lambat pada tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Selain memindahkan kewajiban pemotongan pajak dari BEI kepada anggota bursa, pemerintah juga akan mengatur ulang mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri serta mengenakan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri.

Aspek perpajakan atas perdagangan saham secara over the counter (OTC) juga akan diatur khusus melalui revisi kedua atas PP 41/1994.