TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E

Redaksi PajakOnline · 12 Agu 2024, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp50 miliar berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 UU PPh, terhadap penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Penetapan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.

Fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh dapat dimanfaatkan saat wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria omzet hingga Rp50 miliar menerapkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum terhadap penghasilan kena pajak mereka. Hal ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari bagian peredaran bruto yang tidak melebihi batas Rp4,8 miliar. Namun, penggunaan fasilitas ini harus mematuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;


  • Berstatus wajib pajak dalam negeri

  • Wajib pajak harus mempunyai omzet tidak lebih dari Rp50 miliar

  • Wajib pajak badan seperti koperasi, CV, BUMDes, firma, atau perseroan perorangan memiliki batasan penggunaan skema PPh final selama 3 tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022.


Wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya akan dikenakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021, sedangkan untuk koperasi, CV, atau firma, kebijakan ini baru berlaku pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan PP/55/2022

Dengan mematuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh untuk mengoptimalkan beban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.