PajakOnline.com—Anjasmara berbagi cerita ketika memperoleh piagam penghargaan sebagai wajib pajak yang berkontribusi aktif dalam sosialisasi program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang 2022.
Anjasmara mengatakan piagam penghargaan tersebut dia terima ketika mengunjungi KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam kunjungan tersebut, dia juga sempat bertemu dengan Kepala Kantor Pajak Mampang Prapatan Edison.
"Alhamdulillah saya mendapatkan piagam penghargaan selaku wajib pajak yang berkontribusi aktif dalam sosialisasi program Direktorat Jenderal Pajak 2022," kata Anjasmara dalam akun Instagram @anjasmara, dikutip hari ini.
Dalam unggahannya itu, Anjasmara turut mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret
2023.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi
berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi
adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
