PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi PajakOnline.com berkaitan dengan pemeriksaan pajak, dengan ini dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan
pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan
b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan
data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
