PajakOnline.com—Membuat faktur pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dilakukan oleh PKP. Sederhananya, faktur pajak digunakan oleh PKP saat mereka menjual barang atau jasa yang dimilikinya.
Tentu dalam membuat faktur pajak tidak boleh asal atau pun sembarangan sebab dalam penggunaannya tetap ada ketentuan yang berlaku agar faktur pajak tersebut tetap terjaga kebenarannya dan sah. Terkait dengan teknologi yang semakin canggih dan meluasnya pertumbuhan perusahaan di berbagai bidang maka dengan ini, seluruh PKP dapat membuat faktur pajak secara elektronik.
Dalam membuat faktur pajak elektronik, DJP telah menyediakan beberapa jenis sistem operasi atau aplikasi terkait dengan pembuatan faktur pajak elektronik. Apakah Anda tahu apa saja jenis-jenisnya? Ada 3 aplikasi yaitu e-Faktur web based, e-Faktur client desktop, dan e-Faktur host to host.
Baca Juga: Host to Host E-Faktur Seperti Ini Penjelasannya
Untuk melanjutkan artikel sebelumnya, kami akan membahas 2 jenis aplikasi lainnya dalam artikel kali ini yaitu e-Faktur client desktop yang merupakan aplikasi e-Faktur yang pertama kali dihadirkan oleh Ditjen Pajak. Maka dari itu, aplikasi e-Faktur client desktop ini merupakan saluran yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dan ditujukan untuk penerbitan e-Faktur dalam jumlah yang sedikit. Aplikasi ini dapat digunakan dalam keadaan offline dan memerlukan internet hanya pada saat mengesahkan faktur pajak saja.
