TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu E-Faktur Client Desktop dan Web Based?

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membuat faktur pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dilakukan oleh PKP. Sederhananya, faktur pajak digunakan oleh PKP saat mereka menjual barang atau jasa yang dimilikinya.

Tentu dalam membuat faktur pajak tidak boleh asal atau pun sembarangan sebab dalam penggunaannya tetap ada ketentuan yang berlaku agar faktur pajak tersebut tetap terjaga kebenarannya dan sah. Terkait dengan teknologi yang semakin canggih dan meluasnya pertumbuhan perusahaan di berbagai bidang maka dengan ini, seluruh PKP dapat membuat faktur pajak secara elektronik.

Dalam membuat faktur pajak elektronik, DJP telah menyediakan beberapa jenis sistem operasi atau aplikasi terkait dengan pembuatan faktur pajak elektronik. Apakah Anda tahu apa saja jenis-jenisnya? Ada 3 aplikasi yaitu e-Faktur web based, e-Faktur client desktop, dan e-Faktur host to host.

Baca Juga: Host to Host E-Faktur Seperti Ini Penjelasannya

Untuk melanjutkan artikel sebelumnya, kami akan membahas 2 jenis aplikasi lainnya dalam artikel kali ini yaitu e-Faktur client desktop yang merupakan aplikasi e-Faktur yang pertama kali dihadirkan oleh Ditjen Pajak. Maka dari itu, aplikasi e-Faktur client desktop ini merupakan saluran yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dan ditujukan untuk penerbitan e-Faktur dalam jumlah yang sedikit. Aplikasi ini dapat digunakan dalam keadaan offline dan memerlukan internet hanya pada saat mengesahkan faktur pajak saja.

Dan aplikasi kedua yaitu aplikasi e-Faktur web based yang perlu tersambung dengan internet saat hendak menggunakannya. Dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya yakni e-Faktur client desktop, aplikasi e-Faktur web based ini memang memang lebih menguntungkan untuk digunakan. Berikut keuntungan atau perbedaan antara e-Faktur web based dengan e-Faktur client desktop:

1. e-Faktur web based
- Data tidak akan hilang.
- Dapatkan PDF e-Faktur lebih cepat.
- Dapat diakses dimana pun dan kapan pun.
- Biaya lebih murah.

2. e-Faktur client desktop
- Risiko data hilang.
- PDF e-Faktur tergantung hardware komputer.
- Tidak dapat diakses secara online.
- Biaya lebih mahal. (Atania Salsabila)