PajakOnline.com—E-Faktur 3.0 secara resmi ditetapkan penerapannya pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diharuskan untuk beralih ke e-Faktur 3.0. Dalam e-Faktur versi 3.0 terdapat fitur baru yakni fitur prepopulated.
Fitur prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Data informasi yang disediakan dalam prepopulated e-Faktur 3.0 antara lain:
1. Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Prepopulated Pajak Masukan (PM).
3. Prepopulated VAT (Value Added tax) Refund.
4. Prepopulated SPT Masa PPN 1111.
5. Sinkronisasi kode cap fasilitas.
Dalam pembaruan versi e-Faktur ini, diadakannya fitur prepopulated bertujuan sebagai berikut:
1. Membantu Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak Wajib Pajak.
