PajakOnline.com—Dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan sertifikat elektronik. Akan tetapi, sertifikat faktur pajak memiliki masa kadaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala. Karena situasi pandemi saat ini, maka pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur secara langsung ditutup untuk sementara waktu dan digantikan dengan layanan secara online.
Berdasarkan SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang dicantumkan tanda-tangan digital serta identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut beberapa fungsi sertifikat elektornik bagi PKP dalam menjalankan fungsi e-Faktur:
1. Berfungsi untuk meminta nomor seri faktur pajak melalui situs yang ditentukan atau disediakan oleh DJP.
2. Berfungsi untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.
3. Berfungsi untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita untuk meminimalisir pertemuan secara langsung, maka proses perpanjang sertifikat elektronik pun dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
1. PKP wajib melakukan permohonan sertifikat elektronik pada lama e-nofa atau website efaktur.pajak.go.id.
