TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Kredit Pajak Luar Negeri?

Redaksi PajakOnline · 13 Jan 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di Indonesia, seluruh pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dari kredit pajak dalam negeri maupun dari luar negeri dikenai Wajib Pajak terutang dalam Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya.

Ini disebut juga sebagai Worldwide Income. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama maka atas penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun yang sama.

Dalam hal ini, jumlah kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi jumlah pajak terutang. Penghitungan kredit pajak ialah dengan cara mengambil jumlah terendah antara:

1. Jumlah pajak terutang atau yang dibayar di luar negeri.
2. Jumlah pajak terutang dari seluruh pendapatan kena pajak termasuk luar negeri dan dalam negeri dengan catatan pendapatan luar negeri lebih besar dari pada pendapatan kena pajak.
3. Jumlah pajak maksimal yang dikreditkan dimana pajak dihitung dari pendapatan luar negeri dibagi dengan pendapatan kena pajak (pendapatan luar negeri+pendapatan dalam negeri) dikali pajak terutang.

Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) dapat berlaku jika Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai usaha di luar negeri dan penghasilan yang Anda peroleh dapat berasal dari beberapa sumber usaha di luar negeri seperti pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan usaha lain.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pajak terutang di luar negeri dapat Wajib Pajak kreditkan di Indonesia. Pada dasarnya, Wajib Pajak dalam negeri terutang atas seluruh penghasilan yang diterimanya termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri sebab sistem perpajakan di Indonesia yang saat ini menganut sistem Worldwide Income. (Atania Salsabila)