PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) resmi merilis white paper pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) dengan nama Digital Rupiah. Penerbitan white paper ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi Digital Rupiah dan perdagangan aset kripto ke dalam ekosistem Web3.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi penerbitan white paper CBDC Digital Rupiah yang telah dinantikan cukup lama. Terbitnya white paper ini menurutnya menjadi langkah baik untuk mengeksplorasi desain CBDC yang tepat untuk Indonesia ke depan dan hubungannya dengan perdagangan aset kripto, serta pengembangan adopsi blockchain.
“Ini sebuah kemajuan besar dalam pendekatan penerbitan CBDC di Indonesia solusi future proof yang prospektif,” kata Manda dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini.
Menurut Manda, perkembangan CBDC bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Cepat atau lambat Indonesia harus mengarah ke sana. Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah. Untuk itu, pihaknya siap bersinergi dengan BI dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai penerbitan Digital Rupiah. Hal ini terkait sinergi dalam Proyek Garuda yang akan menyasar tujuh area prioritas yang bersifat non-exhaustive. Salah satunya area perdagangan aset kripto, termasuk penggunaan Digital Rupiah pada ekosistem Web3.
“Sebagai pelaku usaha di industri perdagangan aset kripto dan Web3, kami dari asosiasi siap melakukan koordinasi dan kerja sama untuk pengoptimalan Digital Rupiah ke depan. Tidak ada satu ukuran pun yang cocok untuk semua. Tidak ada kasus universal untuk CBDC karena sistem ekonomi setiap negara berbeda,” ungkap Manda.
