PajakOnline.com—Dalam sebuah penyelenggaraan negara dibutuhkan penerimaan sebagai pendukung program pemerintah. Peran yang paling signifikan terdapat pajak pajak dalam penerimaan negara. Namun, ternyata ada pula penerimaan negara yang bukan dari pajak.
Dalam penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara menjadi hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah sebagai penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan negara yang diterima pemerintah pusat tetapi tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pungutan dalam penerimaan ini diambil langsung dari orang pribadi dengan pembayaran terhadap layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Berikut merupakan yang termasuk objek PNBP, yaitu:
1. Penerimaan yang sumbernya dari pengelolaan dana pemerintah.
2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya.
3. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
4. Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
5. Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara.
6. Penerimaan berbentuk hibah yang menjadi hak negara.
