TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek PMK Terbaru Soal Pedoman Pemeriksaan PNBP

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan pedoman umum pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2022.

PMK 12/2022 ini menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022 menjelaskan, Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP.

Dalam pemeriksaan PNBP umumnya pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemeriksa, dalam hal ini badan yang menjalankan urusan pemerintahan pada sektor pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dilakukannya pemeriksaan PNBP sesuai dengan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.

Pemeriksaan pada PNBP ini tidak hanya dilakukan terhadap wajib bayar, namun juga terhadap instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Mitra instansi pengelola PNBP yaitu badan membantu instansi pengelola PNBP.

Untuk wajib bayar, dalam pelaksanaan pemeriksaan PNBP terkhusus untuk wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan ini dilakukan kepada laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang memiliki hubungan dengan objek pemeriksaan PNBP sampai bukti transaksi yang berhubungan dengan pembayaran PNBP.

Terhadap instansi pengelola PNBP, dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan sistem pengendalian intern pengelola PNBP sampai bukti transaksi keuangan yang berhubungan dengan pembayaran PNBP. PMK 12/2022 diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkannya.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)