TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

APBN Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kerja keras APBN sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi yang utama terus dilanjutkan di tahun 2021. Pendapatan negara terealisasi sebesar Rp219,2 triliun atau 12,6 persen target APBN 2021, tumbuh 0,7 persen (yoy), lebih baik dari periode yang sama tahun lalu, yang terkontraksi sebesar -0,1 persen (yoy).

Penerimaan pajak sampai dengan akhir Februari 2021 mencapai Rp146,13 triliun atau 11,88 persen target APBN 2021, tumbuh negatif 4,84 persen (yoy). Meski masih terkontraksi, pertumbuhan tersebut lebih baik dibandingkan pertumbuhan pada periode Januari yang mencapai negatif 15,32 persen (yoy).

Beberapa jenis pajak utama mampu tumbuh positif dan lebih baik dari periode yang sama tahun sebelumnya, antara lain Pajak penghasilan (PPh) 26, PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, dan PPN Impor, sedangkan beberapa jenis pajak yang dipengaruhi oleh insentif masih tertekan.

Secara sektoral, Industri Pengolahan, Pertambangan, serta Informasi dan Komunikasi mampu mencatat pertumbuhan positif. Perbaikan penerimaan pajak ini ditopang oleh kinerja penerimaan Februari yang mampu tumbuh positif, baik secara bruto maupun neto, akibat kebijakan kenaikan cukai rokok, meningkatnya realisasi Pengujian Kepatuhan Material (PKM) Pemeriksaan dan Penagihan, serta mulai pulihnya aktivitas ekonomi nasional.

Selanjutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir Februari 2021 mencapai Rp35,62 triliun atau 16,57 persen target APBN 2021, tumbuh 42,11 persen (yoy).

Penerimaan bea masuk terealisasi sebesar Rp4,97 triliun atau tumbuh negatif 9,67 persen (yoy), namun mulai membaik dipengaruhi peningkatan aktivitas impor (mtm), sedangkan penerimaan bea keluar mencapai Rp2,37 triliun atau 132,82 persen target APBN 2021, tumbuh 380,42 persen (yoy) didorong peningkatan harga komoditas internasional, yaitu tarif Crude Palm Oil (CPO) yang lebih tinggi di Februari. Sementara itu, penerimaan Cukai terealisasi sebesar Rp28,27 triliun, tumbuh 48,30 persen (yoy), didorong penerimaan Cukai Hasil Tembakau (HT) yang tumbuh 50,60 persen (yoy) akibat implementasi PMK 57 Tahun 2017.

Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi sampai dengan akhir Februari 2021 mencapai Rp37,3 triliun atau 12,5 persen dari target APBN 2021, tumbuh sebesar negatif 3,7 persen (yoy). Meski masih terkontraksi, pertumbuhan tersebut lebih baik dari bulan lalu, didukung oleh peningkatan Sumber Daya Alam (SDA) Nonmigas, Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), dan PNBP Lainnya, masing-masing mencapai 28,2 persen (yoy), 840,1 persen (yoy), dan 47,4 persen (yoy).

Pertumbuhan positif penerimaan SDA Nonmigas disebabkan kenaikan harga batubara acuan akibat lonjakan permintaan impor dari Tiongkok, serta kenaikan harga emas, perak dan nikel. Selanjutnya, peningkatan KND disebabkan adanya pembayaran dividen tahun buku 2019 dan angsuran utang dividen tahun buku 1999, sementara kenaikan pada PNBP Lainnya disebabkan pendapatan Penjualan Hasil Tambang dan Pendapatan premium obligasi, pengelolaan Treasury Single Account (TSA), pendapatan Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL), serta pendapatan layanan informasi dan komunikasi.

Bersambung