PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aplikasi e-faktur versi 3.2 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DJP mengumumkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi tersebut di laman https://efaktur.pajak.go.id.
"DJP telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022," kami kutip dari Pengumuman Nomor Peng-7/PJ.09/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa aplikasi e-faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022. Bagi pengguna e-SPT 1107 PUT diharapkan menggunakan mekanisme impor data faktur pajak untuk penginputan data faktur pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.
"Maksud pada Pasal 7 ayat (1) UU 7/2021 tentang HPP dan penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) UU HPP, maka perlu penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut," kata Neil.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak diperlukan adanya aturan transisi guna melaksanakan kenaikan tarif PPN ini.
