PajakOnline.com—Aplikasi e-Faktur memang sangat wajib untuk dimiliki para Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak yang kini dapat dilakukan secara online. Tentu dengan adanya aplikasi tersebut memudahkan Anda dalam urusan perpajakan.
Namun, walaupun aplikasi atau alat tersebut memberikan kemudahan, tak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya memungkinkan terjadi gangguan sebelum maupun sesudah menggunakannya. Salah satu gangguan atau masalah yang sering kali ditemui oleh PKP ialah tidak dapat mendownload aplikasi e-Faktur.
Terkait dengan hal itu, terdapat beberapa penyebab yang mengakibatkan aplikasi e-Faktur tidak bisa di download yakni:
1. Gangguan Sinyal
Masalah ini sangatlah mendasar namun sangat krusial dalam kegiatan pengunduhan, untuk mengatasinya Anda dapat menghubungi langsung pihak pengelola aplikasi e-Faktur.
2. Client Tidak Terdaftar
Hal ini dapat Anda atasi dengan melakukan proses registrasi ulang agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur.
3. Sistem Operasi Tidak Support
Seperti yang telah diketahui bahwa aplikasi e-Faktur dekstop hanya dapat digunakan dengan sistem operasi Linux 32 bit, MacOS 64 bit, dan Windows 64 bit maka mungkin kegagalan pengunduhan aplikasi e-Faktur disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
4. File Tidak Terdownload Sepenuhnya (corrupt)
Masalah ini memperlihatkan file seperti sudah terdownload dibarengi dengan notifikasi proses pengunduhan berhasil namun tidak dapat diakses yang disebabkan karena adanya virus dalam perangkat yang Anda gunakan.
5. Mendownload Pada Jam Sibuk
Hal ini disebabkan banyaknya pengguna yang juga sedang melakukan pengunduhan sehingga sistem terhambat.
