PajakOnline.com—Wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun 2023 ini. Aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022.
DJP menyatakan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2022 bisa menggunakan aplikasi e-filing, e-form, atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
"DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis DJP dalam PENG-10/PJ.09/2022, dikutip hari ini.
Wajib pajak yang ingin melaporkan secara e-filing melalui DJP Online harus menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dalam satu waktu. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil jika hendak menggunakan e-filing.
Bila SPT yang akan disampaikan wajib pajak melampirkan banyak data, wajib pajak disarankan untuk menggunakan e-form. Dengan e-form, wajib pajak tidak memerlukan jaringan internet untuk mengisi SPT. Jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.
