TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aplikasi E-SPT Sudah Tidak Bisa Dipakai Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun 2023 ini. Aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022.

DJP menyatakan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2022 bisa menggunakan aplikasi e-filing, e-form, atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis DJP dalam PENG-10/PJ.09/2022, dikutip hari ini.

Wajib pajak yang ingin melaporkan secara e-filing melalui DJP Online harus menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dalam satu waktu. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil jika hendak menggunakan e-filing.

Bila SPT yang akan disampaikan wajib pajak melampirkan banyak data, wajib pajak disarankan untuk menggunakan e-form. Dengan e-form, wajib pajak tidak memerlukan jaringan internet untuk mengisi SPT. Jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Apabila hendak melaporkan SPT Tahunan melalui PJAP, wajib pajak dapat melihat daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP melalui laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi denda Rp100.000. Sedangkan wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan didenda Rp1 juta.