TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aplikasi Kunjung Pajak

Redaksi PajakOnline · 16 Jan 2024, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan serangkaian transformasi digital sejak 2015 demi meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satunya, menghadirkan platform atau aplikasi  Kunjung Pajak.

Kunjung Pajak adalah aplikasi berupa layanan online yang dibuat DJP. Tujuannya, memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat membutuhkan layanan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk mengurus kewajiban perpajakan.

Kunjung Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan tiket antrean online sebelum datang ke kantor pajak atau KPP. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi, dan memastikan proses kunjungan ke kantor pajak berlangsung lebih lancar.

Tiket antrean online yang diperoleh melalui aplikasi Kunjung Pajak ini berisi jenis layanan yang diperlukan dan jadwal waktu kedatangan ke KPP. Ini mempermudah wajib pajak dalam mengatur waktu ketika membutuhkan layanan ke KPP yang dituju.

Adapun, sistem antrean online ini juga dapat mempermudah KPP dalam memberikan pelayanan. Karena, Kunjung Pajak dapat membuat pelayanan KPP dilaksanakan secara tertib dan terjadwal.

Lewat aplikasi Kunjung Pajak, wajib pajak bebas menentukan sendiri kapan akan datang ke kantor pajak, dan memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

Manfaat Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak

Untuk menggunakan aplikasi ini, wajib pajak hanya hanya perlu membuat pesanan melalui Kunjung Pajak di situs resmi DJP melalui tiga langkah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan data wajib pajak

2. Mengisi formulir di aplikasi.

3. Data yang dimasukkan akan menentukan penerbitan tiket antrean oleh sistem.

Wajib pajak diuntungkan dengan adanya Kunjung Pajak. Karena, bisa secara langsung mempersiapkan diri dengan baik ketika membutuhkan layanan KPP. Selain itu, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga sebab tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan di KPP.

Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa mengecek apakah layanan di KPP yang dituju pada hari dan jam yang diinginkan masih bisa dilayani atau tidak. Sehingga, tidak membuang-buang waktu dan tenaga ketika datang ke KPP dan sudah antre lama tapi ternyata layanan sudah penuh.

Selain itu, keuntungan lainnya adalah proses pelayanan yang efektif. Hal ini karena setiap pengajuan yang masuk bisa dilayani dengan baik sesuai dengan yang terjadwal.

Bagi DJP, Kunjung Pajak juga menghadirkan keuntungan. Sebab, melalui aplikasi ini DJP dapat melakukan pengawasan lebih mudah karena setiap data kunjungan dan jenis layanan yang dibutuhkan tercatat pada sistem.

Fitur Tersedia dalam Kunjung Pajak

1. Layanan Tempat Pelayanan Terpadu

Fitur layanan tempat pelayanan terpadu atau TPT ini dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak membutuhkan nomor antrean untuk pengajuan sertifikat elektronik, administrasi perpajakan dan layanan lapor SPT pajak.

2. Layanan Tatap Muka

Fitur layanan tatap muka pada aplikasi Kunjung Pajak digunakan untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak di KPP.

3. Layanan Konsultasi

Fitur layanan konsultasi pada aplikasi Kunjung Pajak, terdiri dari 3, yaitu:

- Konsultasi aplikasi, untuk layanan mempelajari penggunaan aplikasi DJP Online.

- Konsultasi perpajakan, untuk layanan informasi umum perpajakan.

- Konsultasi SPT Tahunan, untuk layanan pelaporan SPT Tahunan.

4. Layanan Helpdesk PPS

Fitur helpdesk dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak untuk melakukan konsultasi program Pengungkapan Sukarela (PPS).

5. Layanan Lainnya

Fitur layanan lainnya dalam Kunjung Pajak digunakan apabila wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan di luar daftar layanan yang ada. Misalnya, ketika wajib pajak membutuhkan layanan untuk validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB), serta jenis layanan perpajakan lainnya.

Cara Menggunakan Kunjung Pajak

Untuk mendapatkan tiket antrean online melalui Kunjung Pajak, berikut ini cara yang harus dilakukan.

1. Masuk situs www.kunjung.pajak.go.id.

2. Setelah itu, klik "Daftar" untuk memulai pendaftaran layanan.

3. Isi kolom identitas secara menyeluruh dengan nama, NIK atau paspor, status pengunjung (apakah wajib pajak yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasa atau pihak lain), NPWP, e-mail aktif, dan nomor telepon.

4. Kolom penilaian kesehatan harus diisi secara lengkap.

5. Pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan jadwal kunjungan.

6. Selanjutnya, gunakan formulir online untuk mengajukan tiket antrean.

7. Setelah itu, permintaan diproses oleh sistem. Tunggu beberapa saat, dan nomor tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

8. Screenshot tiket antrean.

9. Saat wajib pajak pergi ke KPP, bawa tiket antrean online tersebut.

Jika wajib pajak lupa menyimpan screenshot nomor tiket antrean yang didapat melalui Kunjung Pajak, maka dapat memperolehnya kembali dengan mengikuti langkah berikut ini.

1. Masuk ke situs kunjung.pajak.go.id.

2. Klik "Cari Tiket" di menu.

3. Untuk menelusuri, masukkan NIK atau paspor yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.

4. Setelah itu, tiket antrean yang dicari akan muncul.
5. Sesampainya di kantor pajak, segera lakukan screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas di loket pelayanan.

Perlu diketahui, jika aplikasi Kunjung Pajak menjamin keamanan dan privasi wajib pajak. Ini karena sistem hanya akan menerbitkan tiket antrean online berdasarkan data yang dimasukkan wajib pajak. (Wiasti Meurani)