PajakOnline.com—Bagi Anda yang punya urusan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengambil nomor antrian secara online melalui laman resmi Kunjung Pajak. Begini caranya;
Kunjung Pajak merupakan laman resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengambil antrian secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat sudah tidak perlu antri terlalu lama saat berurusan di KPP.
Ikuti cara mudah ini;
1. Isi Identitas Diri
- Anda diwajibkan untuk mengisi data diri terlebh dahulu
- Silahkan buka browser, kemudian kunjungi alamat https://kunjung.pajak.go.id/app
- Silahkan pilih salah satu identitas yang akan digunakan, antara NIK atau Paspor
- Selanjutnya, masukkan NIK (jika menggunakan KTP) atau nomor Paspor
- Selanjutnya, masukkan nama, status, NPWP, nama wajib pajak, email, dan nomor HP
- Isikan captcha dengan benar, kemudian klik pada menu "Berikutnya".
2. Pilih Layanan dan Waktu
