TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Daftar Kunjung Pajak, Ambil Antrian Kantor Pelayanan Pajak secara Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang punya urusan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengambil nomor antrian secara online melalui laman resmi Kunjung Pajak. Begini caranya;

Kunjung Pajak merupakan laman resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengambil antrian secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat sudah tidak perlu antri terlalu lama saat berurusan di KPP.

Ikuti cara mudah ini;

1. Isi Identitas Diri


  •  Anda diwajibkan untuk mengisi data diri terlebh dahulu

  • Silahkan buka browser, kemudian kunjungi alamat https://kunjung.pajak.go.id/app

  • Silahkan pilih salah satu identitas yang akan digunakan, antara NIK atau Paspor

  • Selanjutnya, masukkan NIK (jika menggunakan KTP) atau nomor Paspor

  • Selanjutnya, masukkan nama, status, NPWP, nama wajib pajak, email, dan nomor HP

  • Isikan captcha dengan benar, kemudian klik pada menu "Berikutnya".


2. Pilih Layanan dan Waktu

Di halaman selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih kantor yang akan dikunjungi, berikut dengan keperluan, dan waktu kedatangan. Berikut tutotial lebih lengkap untuk mengisi form tersebut.


  •  Berikutnya, pilih jenis kantor yang dituju

  • Pilih juga layanannya

  • Berikutnya, masukkan nama kantor. Silahkan ketik kata kunci yang berhubungan dengan nama kantornya dan pilih setelah hasilnya muncul

  • Masukkan detail keperluan Anda secara jelad pada kolom "Perihal"

  • Masukkan tanggal kunjungan

  • Pilih juga waktu kunjungan

  • Klik pada menu "Berikutnya".


3. Booking

Di halaman Booking, Anda bisa melihat kembali detail kunjungan mulai dari nama kantor, alamatnya, tanggal, serta waktu kunjungan. Jika sudah yakin, silahkan klik pada menu 'Booking'.

Apabila terdapat data yang salah atau ingin mengganti jadwal kunjungan, silakan klik pada menu 'Sebelumnya'. (Wiasti Meurani)