TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aset Transaksi NFT Kena Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sultan Gustaf Al Ghozali yang terkenal dengan Ghozali-Ghozalu viral karena berhasil panen keuntungan miliaran rupiah melalui akun Ghozali Everyday dalam platform jual-beli dunia Non Fungible Token (NFT); OpenSea.

Ghozali ramai dibicarakan karena foto selfie-nya selama 5 tahun yang laku dibeli oleh para kolektor digital dalam bentuk NFT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ucapan selamat kemudian mencolek akun Ghozali-Ghozalu di media sosial Twitter sembari mencantumkan tautan untuk pajak.

Baca Juga: Ghozali Siap Bayar Pajak

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0... If you need help, kindly ask @kring_pajak We wish you the best of luck in the future," cuit DJP kami kutip hari ini.

Ghozali merespons dan menyatakan siap untuk membayar pajak. Dia menyebutkan, ini menjadi pembayaran pajak pertamanya. "Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik," tulis Ghozali.

DJP menyatakan, aset mata uang kripto atau crptocurrency dan NFT harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan umum aturan perpajakan berlaku terhadap penghasilan Ghozali. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. "Hal ini termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," kata Neil.

Menurut Neil, aset NFT seperti yang dimiliki Ghozali maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak berjalan tersebut.

Kendati sampai saat ini pemerintah belum mengenakan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut. "Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," kata Neil.