TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspakrindo dan DJP Sinergi Optimalisasi Pajak Aset Kripto

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi mengoptimalisasi pemajakan dari transaksi aset kripto. Belum lama ini mereka menggelar kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora), Jakarta.

Aspakrindo merupakan asosiasi yang dibentuk para pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019.

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, Aspakrindo dan DJP akan bersinergi meningkatkan penerimaan pajak antara pelaku usaha dengan regulator dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurut Harmanda, transaksi perdagangan aset kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan lainnya. Untuk itu, Aspakrindo dan DJP akan terus bersinergi untuk saling meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama.

“Harapan diselenggarakan workshop ini juga untuk dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP, Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Mengingat pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian,” kata Harmanda, dalam keterangannya dikutip hari ini.

Aspakrindo menyadari, pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia. Kami mendukung dalam penerapan kebijakan pajak terhadap aset kripto yang baik dan adil di Indonesia. Sebab, Kebijakan ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” katanya.

Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga 22 Juli 2022 telah mencapai 15,57 juta orang, sementara transaksi aset kripto telah mencapai Rp232,45 triliun Dari sisi pajak, DJP telah berhasil menghimpun penerimaan dari aset kripto sebesar Rp159,12 miliar, terhitung 1 April 2022 hingga 30 September 2022.

Realisasi itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp76,27 miliar.

Aspakrindo memberikan beberapa masukan untuk regulasi pemajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas yang lebih suportif bagi market maker demi membentuk likuiditas.

“Penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi. Intinya lebih tentang fairness of playing field dari pelaku industrinya terhadap exchange luar. Kami juga telah menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya di kesempatan ini,” katanya.