PajakOnline.com—Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi mengoptimalisasi pemajakan dari transaksi aset kripto. Belum lama ini mereka menggelar kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora), Jakarta.
Aspakrindo merupakan asosiasi yang dibentuk para pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019.
Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, Aspakrindo dan DJP akan bersinergi meningkatkan penerimaan pajak antara pelaku usaha dengan regulator dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Menurut Harmanda, transaksi perdagangan aset kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan lainnya. Untuk itu, Aspakrindo dan DJP akan terus bersinergi untuk saling meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama.
“Harapan diselenggarakan workshop ini juga untuk dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP, Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Mengingat pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian,” kata Harmanda, dalam keterangannya dikutip hari ini.
Aspakrindo menyadari, pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
