PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto atas aset kripto mencapai Rp1,61 triliun sampai Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan hingga Agustus 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar.
Sampai sekarang pemerintah telah menunjuk sebanyak 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Sementara itu, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan tahun 2025.
