PajakOnline.com—Ternyata, masih banyak pemilik kendaraan yang belum taat membayar pajak. Mengacu data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan bulan Desember 2021 tercatat 103 juta unit kendaran di Kantor Bersama Samsat. Terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% nya ternyata belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini mencerminkan tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam membayar pajak kendaraan hanya sebesar 61 persen. Hal ini menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satu rencananya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya ialah dua tahun setelah habis masa STNK.
Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 74 ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap serta diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
