TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2022, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ternyata, masih banyak pemilik kendaraan yang belum taat membayar pajak. Mengacu data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan bulan Desember 2021 tercatat 103 juta unit kendaran di Kantor Bersama Samsat. Terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% nya ternyata belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini mencerminkan tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam membayar pajak kendaraan hanya sebesar 61 persen. Hal ini menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satu rencananya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya ialah dua tahun setelah habis masa STNK.

Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 74 ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap serta diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

Sosialisasi ini meliputi proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melaksanakan pembayaran pajak, pengesahan STNK, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rentang waktu sekurang-kurangnya 2 tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan berbagai sosialisasi akan dilakukan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahap sosialisasi lewat media sosial hingga webinar.

Rivan mengungkapkan, untuk mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan stimulus kepada masyarakat, di antaranya, penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk kepemilikian kendaraan. Stimulus bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Hal ini mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi yaitu Jasa Raharja, Polri, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih efisien dan strategis.