TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperbarui tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak, mengingat adanya penyesuaian ketentuan terkait bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan fasilitas bantuan penagihan pajak terdapat di dalam perjanjian internasional, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra secara resiprokal, untuk melakukan penagihan atas utang pajak.

“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tulis Pasal 78 PMK 61/2023 dikutip Selasa (20/6/2023). Adapun, permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Perjanjian internasional yang dimaksud meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral ataupun multilateral lainnya.

“Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak… dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik, yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal,” kutipan isi Pasal 78 ayat (5).

Dalam pelaksanaannya, bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, antara Dirjen Pajak dengan pejabat yang berwenang di negara mitra.

Selain itu, Dirjen Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan kepada pejabat berwenang di negara mitra untuk memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Untuk dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra, sedikitnya ada 5 kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 79 ayat (2).

Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak.
Kedua adalah penanggung pajak berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan Ditjen Pajak, atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak.

Kelima adalah hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa. Permintaan bantuan penagihan pajak juga paling sedikit mencantumkan informasi atau data terkait nilai utang pajak dan biaya penagihan pajak dan identitas penanggung pajak.

PMK baru ini resmi diundangkan pada 12 Juni 2023. Dengan diberlakukannya PMK No. 61/2023, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 85/2002, PMK No. 23/2006, dan PMK No. 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.