PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperbarui tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak, mengingat adanya penyesuaian ketentuan terkait bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan fasilitas bantuan penagihan pajak terdapat di dalam perjanjian internasional, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra secara resiprokal, untuk melakukan penagihan atas utang pajak.
“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tulis Pasal 78 PMK 61/2023 dikutip Selasa (20/6/2023). Adapun, permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
Perjanjian internasional yang dimaksud meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral ataupun multilateral lainnya.
“Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak… dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik, yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal,” kutipan isi Pasal 78 ayat (5).
Dalam pelaksanaannya, bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, antara Dirjen Pajak dengan pejabat yang berwenang di negara mitra.
