PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tentang peta jalan dan SE OJK ini bisa menjadi penentu bagi industri.
"Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespons dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," kata Mahendra, dikutip hari ini.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/ fee platfrom/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
